Topmetro.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, tiga orang pria berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025) dini hari di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Joko Winarno, melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy terhadap target operasi berinisial S S (Sakti Sinulingga).
Setelah harga dan jumlah barang disepakati, transaksi pun direncanakan di sebuah rumah di lokasi yang telah dipantau. Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka S S tiba di lokasi bersama dua pria lain yang belakangan diketahui berinisial D T S (Dahrul Topansyah Saragih) dan H S (Hery Syahputra). Ketiganya datang mengendarai sepeda motor RX King warna hitam dengan nomor polisi BK 6434 RAW.
Saat para tersangka hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 20,19 gram.
Barang tersebut disembunyikan di dalam lampu sepeda motor dan dibungkus dalam plastik kresek warna biru.
Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik para tersangka. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Serdang Bedagai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025) menjelaskan, hasil interogasi awal menunjukkan bahwa ketiga tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, A masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun.
Polres Serdang Bedagai terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Reporter | Fani